Senin, 01 Februari 2010

jasa persewaan ruangan

Jasa persewaan ruangan termasuk dalam jenis jasa persewaan barang tak gerak yang
atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali jasa persewaan
ruangan di bidang perhotelan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Jasa di bidang perhotelan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel,
losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk
tamu yang menginap;
b. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah
penginapan, motel, losmen dan hostel Jasa persewaan ruangan yang atas
penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa di bidang perhotelan
antara lain :
a. Jasa persewaan ruangan untuk perkantoran;
b. Jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha atau pertokoan;
c. Jasa persewaan ruangan untuk tempat tinggal, apartemen, flat;
d. Jasa persewaan ruangan untuk pertemuan (convention hall);
e. Dan lain-lain jasa persewaan ruangan sejenisnya.

Yang Perlu Dilakukan Oleh Pengusaha Jasa Persewaan Ruangan
Pengusaha Jasa Persewaan Ruangan selain di bidang perhotelan yang selama satu
tahun buku melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan dengan nilai peredaran
bruto lebih dari Rp. 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah), wajib :
- Mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak;
- Memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Menghitung PPN Atas Jasa Sewa Ruangan
PPN yang terutang atas jasa persewaan ruangan dihitung dengan cara mengalikan
Tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak. Tarif PPN = 10% Dasar Pengenaan Pajak
atas jasa persewaan ruangan adalah sebagai berikut:
a. Dasar Pengenaan Pajak atas sewa ruangan adalah jumlah penggantian atau
imbalan atau nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau
seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan, tidak termasuk service
charge. PPN yang terutang adalah : 10% x Jumlah Nilai Sewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar