Senin, 01 Februari 2010

definisi perusahaan perdagangan kecil

DEFINISI PERUSAHAAN PERDAGANGAN KECIL/ECERAN ASING

Pasal 1.

Pasal 1.
Yang dimaskud dengan “perusahaan perdagangan kecil dan eceran yang bersifat asing “ dalam peraturan Presiden ini ialah perusahaan-perusahaan yang dikenakan larangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tanggal 14 Mei 1959 No. 2933/M, yaitu perusahaan-perusahaan yang :
1. mencari keuntungan dari pembelian dan penjualan barang tanpa mengadakan perubahan tehnis pada barang itu ;
2. melakukan perdagangan penyebaran, yaitu menjadi penghubung terakhir untuk menyampaikan barang-barang langsung kepada konsumen ;
3. melakukan perdagangan pengumpulan, yaitu membeli barang-barang dari produsen-produsen kecil untuk diteruskan kepada alat-alat pereantara selanjutnya ;
yang :
a. tidak dimiliki oleh warganegara Indonesia.
b. Berbadan hukum atau berbentuk hukum lain yang seorang atau beberapa orang pemegang sahamnya atau pesertanya bukan warganegara Indonesia, dengan pengertian bahwa perusahaan-perusahaan yang memberi jasa menerima pembayaran dikecualikan dari ketentuan
tersebut diatas.
BAB II

LIKWIDASI PERUSAHAAN PERDAGANGAN KECIL/ECERAN ASING

Pasal 2.

Perusahaan-perusahaan perdagangan kecil dan eceran yang bersifat asing yang terkena larangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tanggal 14 Mei 1959 No. 2933/M sudah harus tutup selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 1960, dengan catatan :

1. bahwa terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini diambil langkah-langkah kearah likwidasi perusahaan-perusahaan termaksud ;
2. bahwa ketentuan tersebut tidak berarti bahwa orang-orang asing yang bersangkutan harus meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali kalau Penguasa Perang Daerah berhubung dengan keadaan keamanan menetapkannya.
Pasal 3.

Kepada perusahaan-perusahaan termaksud pada pasal 2 diberi ganti kerugian, yang jumlahnya ditetapkan dengan mengingat kelaziman setempat oleh suatu panitia, yang dibentuk oleh Kepala Daerah tingkat II (Bupati) yang bersangkutan dan yang terdiri dari Assisten-Wedana yang bersangkutan sebagai ketua. BODM setempat dan orang-orang yang ditunjuk oleh Jawatan Perdagangan Dalam Negeri dari Departemen Perdagangan dan Jawatan Koperasi dari Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan. Masyarakat Desa atau oleh instansi-instansi didaerah yang dikuasakan oleh Jawatan tersebut sebagai anggota.
Pasal 4.

(1) Ganti kerugian termaksud pada pasal 3 diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut pada pasal 2 dalam bentuk :
a. uang tunai ; ataupun :
b. pinjaman.
(2) Jumlah uang tunai dan pinjaman tersebut pada ayat(1) pasal ini ditetapkan dengan mengingat modal perusahaan tersebut pada pasal 2, baik yang berupa uang, maupun barang-barang bangunan dan kekayaan lainnya, yang secara sukarela dapat dipergunakan oleh
organisasi yang ditunjuk untuk meneruskan usaha dagang kecil dan eceran settempat.
(3) Pinjaman termaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini diperkenankan untuk jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun dan dengan bunga sebanyak-banyaknya 9% setahun, segala sesuatu menurut pedoman-pedoman yang diberikan oleh Jawatan Kooperasi.
BAB IV

PEMINDAHAN HAK DAN TEMPAT PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERDAGANGAN KECIL/ECERAN ASING.

Pasal 5.

Pemindahan hak perusahaan-perusahaan termaksud pada pasal 2 kepada pengusaha-pengusaha nasional atau pemindahan tempat dagang kecil/eceran oleh perusahaan-perusahaan termaksud pada pasal 2 ketempat baru harus dilakukan dengan izin Jawatan Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 6.

Yang diperkenankan menerima pemindahan hak dan yang ditunjuk mengisi tempat dangan kecil dan eceran yang terluangtermaksud pada pasal 5 ialah pengusaha-pengusaha nasional yang menyusun organisaninya atas dasar koperasi.
Pasal 7.

Usaha dibidang kooperasi guni menampung pekerjaan-pekerjaan termaksud pada pasal 6 dilakukan dengan jalan sebagai berikut :
a. mempergunakan koperasi yang telah ada ;
b. menyusun kooperasi baru dimana belum ada koperasi ;
c. mengorganisir warung-warung/toko-toko yang telah ada menjadi koperasi ;
d. mengadakan pilot proyek per-toko-an di kecamatan, yang akhirnya harus diselenggarakan oleh suatu organisasi koperasi
Pasal 8.

(1) Jikalau sesuatu tempat belum terdapat suatu koperasi maka, sambil menunggu terbentuknya organisasi tersebut, Assisten Wedana dengan bantuan BODM membentuk suatu panita, yang terdiri dari Kepala Desa yang bersangkutan sebagai ketua dan dua atau beberapa
orang penduduk desanya sebagai anggota-anggota, untuk menerima pemindahan hak dan/atau meneruskan usaha dagang kecil dam eceran termaksud dalam pasal-pasal 5 dan 6.
(2) Segera sesudah terbentuk suatu koperasi, maka panita termaksud pada ayat (1) pasal ini menyerahkan pekerjaannya kepada organisasi tersebut, sedang panitia sendiri kemudian dibuburkan oleh Wedana yang bersangkutan.
Pasal 9.

(1) Tenaga-tenaga dari perusahaan-perusahaan termaksud pada pasal 2 yang telah ditutup sedapat-dapatnya diturut-sertakan secara sukarela sebagai pegawai dalam organisasi-organisasi setempat termaksud pada pasal-pasal 6, 7 dan 8.
(2) Penampungan tenaga-tenaga termaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan secara bijaksana dengan memperhatikan segi-segi peri-kemanusiaan.
(3) Dalam melaksanakan usaha tersebut pada ayat-ayat yang terdahulu pasal ini harus dihindarkan perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang dapat mengeruhkan suasana didaerah-daerah bersangkutan.
Pasal 10.

Pedagang-pedagang besar dan pedagang-pedagang perantara diwajibkan secara berangsur-angsur sebelum tanggal 1 Januari 1960 menghentikan penyaluran barang-barang kepada perusahaan-perusahaan termaksud pada pasal 2 dan memindahkannya kepada pengusaha-pengusaha nasional setempat termaksud pada pasal-pasal 5,7 dan 8.
BAB IV.

KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN.

Pasal 11.

(1) Menteri Muda Perdagangan dimana perlu bersama-sama dengan Menteri Muda Transmigrasi/Koperasi/Pembangunan Masyarakat Desa mengatur lebih lanjut pelaksanaan
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan untuk daerah-daerah yang dipandang perlu.
(2) Instansi Penerangan Pemerintah memberikan penerangan seluas-luasnya guna menyadarkan Rakyat akan kepentingan melakukan usaha dangan kecil dan eceran setempat dengan berkoperasi.
BAB V.

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 12.

Peratusan Presiden ini dinamakan “PERATURAN PEDAGANG KECIL/ECERAN “ atau dengan singkatan “P.P.K.E.”, yang mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunya daya-surut sampai tanggal 10 Juli 1959.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16-11-1959,
Presiden Republik Indonesia.
SOEKARNO.

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16-11-1959
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar