Senin, 01 Februari 2010

angsuran pph 25 untuk pedagang grosir dan eceran

Angsuran PPh Pasal 25 Pedagang Grosir dan Eceran
Direktorat Jenderal Pajak saat ini selain sedang gencar-gencarnya meningkatkan jumlah NPWP Karyawan melalui pemberi kerja, juga melakukan ekstensifikasi dengan menjaring Wajib Pajak Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi. Penyisiran dilakukan di lokasi-lokasi keramain seperti mall, plaza, pasar, square dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Penyisiran tersebut dilakukan Ditjen Pajak karena kalau berdasarkan fakta yang ada sangat kecil persentase dari pedagang yang berjualan melalui tempat usaha/gerai (outlet) mempunyai NPWP dan melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Disadari oleh Ditjen Pajak bahwa pengetahuan dan pemahaman mengenai perpajakan dari pedagang tersebut sangat rendah, oleh karena itu untuk memudahkan pedagang grosir dan eceran melaksanakan kewajiban perpajakannya maka dikeluarkanlah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagai petunjuk pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002.
Definisi
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran..
Wajib Pajak tersebut di atas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP domisili). Ketentuan tersebut juga berlaku dalam hal tempat usaha/gerai (outlet) dan tempat tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak di ats adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan, yang dibayarkan atas nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing tempat usaha/gerai (outlet).
Status Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah dilakukan merupakan:
a. Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final;
b. Kredit Pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final.
Kompensasi Kerugian
Perlakuan kompensasi kerugian tahun-tahun sebelumnya diatur sebagai berikut:
a. Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final, kompensasi kerugian tidak dapat diperhitungkan;
b. Dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final, kompensasi kerugian dapat diperhitungkan dengan penghasilan pengusaha tertentu sepanjang belum habis masa kompensasinya.
Penyampaian SPT Tahunan
Wajib Pajak pedagang grosir dan eceran seperti tersebut di atas Wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) sesuai contoh formulir pada Lampiran I KEP-171/PJ./2002 kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili).
Memperoleh Penghasilan Lain
Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dalam tahun berjalan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan lain tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu;
b. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebesar perbandingan antara penghasilan lain neto dengan total penghasilan neto dikalikan besar angsuran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya;
SPT Masa PPh Pasal 25
Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II KEP-171/PJ./2002dan dilampiri lembar ke-3 Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha/gerai (outlet) Wajib Pajak terdaftar.
Surat Tagihan Pajak
• Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar dan atau tidak atau terlambat dilaporkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, diterbitkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran dan atau jatuh tempo pelaporan.
• Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan meliputi bulan-bulan pada saat atau masa Pajak Penghasilan terhutang yang tidak/kurang dibayar atau timbulnya sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga yang terhutang.
• Dasar penghitungan pokok pajak terutang dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu didasarkan pada:
a. Hasil pemeriksaan lapangan dalam pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak; atau
b. Peredaran bruto menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai meliputi satu outlet/gerai yang dimiliki Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
Contoh SPT dari pedagang grosir dan eceran
Daftar jumlah Penghasilan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25
Nama : ……………………………………………
NPWP : ……………………………………………
Alamat : ……………………………………………
Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25
No. NPWP tempat
usaha/ gerai (outlet) KPP Lokasi Alamat Penghasilan PPh Pasal 25
dibayar
Peredaran
Usaha
(Perdagangan) Penghasilan
Lain


Jumlah
Tanda tangan, nama dan cap
………………………………………
SPT Masa PPh Pasal 25
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK ………………………. Lembar ke-1 : untuk Kantor Pelayanan Pajak
Lembar ke-2 : untuk arsip Wajib Pajak


SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
Bulan : ……………………Tahun : …………………………………
Nama : ……………………………………………
NPWP : ……………………………………………
Alamat : ……………………………………………
No. Uraian Jumlah
(Rp) Tarif PPh Pasal 25 Terutang
(Rp)
1 2 3 4 5
1. Penghasilan Tetap Peredaran Usaha (Perdagangan) ………………………………………….. 2%
2. Penghasilan Lain ………………………………………….. ………………………………………….. -
Jumlah
PPh sebesar Rp…………………..(…………………………………………………………….) telah disetor pada tanggal …………………. di …………………………..
……………………………………
Tanda tangan, nama dan cap
………………………………………
Perhatian
Lampirkan Lembar ke-3 Surat Setoran
Pajak atas jumlah pada kolom 5

Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan Lain :
Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya)


Uraian Perdangan
(Rp) Penghasilan lain
(Rp) Jumlah
(Rp)
Peredaran Bruto 600.000.000 200.000.000 800.000.000
Harga Pokok dan Biaya lain -500.000.000 -120.000.000 -620.000.000
Penghasilan Neto 100.000.000 80.000.000 180.000.000
PTKP (K/2) 16.800.000
Penghasilan Kena Pajak 163.200.000
PPh Terutang (tarif Ps. 17 UU PPh) 28.370.000
Kredit Pajak (2% x Rp. 600.000.000) -12.000.000
PPh Kurang Bayar 16.370.000
Besar Angsuran (1/12 x 16.370.000) 1.364.167
Besar Angsuran untuk Penghasilan Lain 606.296
(80.000.000 / 180.000.000) x 1.364.167
* Penghasilan lain neto x Besar Angsuran menurut SPT
Total Penghasilan neto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar